SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur

SF Hariyanto dipolisikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur.

Eko Faizin
Selasa, 25 Juni 2024 | 09:19 WIB
SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]

Menurut Hendra, surat Kepala Kejati Riau tersebut membantah pernyataan SF Hariyanto, yang menyebutkan adanya pemalsuan tenaga ahli, yang merupakan salah satu tindak pidana dan menjadi salah satu modus dalam perkara korupsi.

Hendra juga menjelaskan jika pada 30 Mei 2024, dirinya mengajukan somasi kepada SF Hariyanto agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi seperti yang disampaikannya di media massa lokal dan nasional terkait tenaga ahli palsu dan lelang yang tidak benar proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur.

"Namun hingga saat ini SF Hariyanto tidak menggubris somasi tersebut," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Riau resmi menghentikan penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru sejak 23 Januari 2024 lalu. Menurut korps Adhiyaksa itu, rekanan proyek telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.

Baca Juga:Eks Anggota DPRD Dumai dan ASN Tersangka Korupsi, Modus Potong 50% Tiap Proposal

"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali," terang Jaksa Senior Kejati Riau, Hendri Junaidi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini