SuaraRiau.id - Seorang nasabah Adira Finance berinisial BK alias Berry (34) ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Kubang Raya Kampar lantaran menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit, Senin (25/5/2024).
Kanitreskrim Polsek Rumbai Pesisir Ipda Petrus hal tersebut terungkap setelah pelaku, yang merupakan debitur Adira, menunggak pembayaran selama 4 bulan angsuran.
"Motor tersebut sudah menunggak 4 bulan, dan tersangka baru bayar satu kali angsuran," terang Kanitreskrim.
Dari keterangan pelaku, motor jenis Yamaha NMAX berstatus kredit telah dipindahtangankan ke pihak ketiga alias dijual seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan leasing.
Baca Juga:Pemprov Riau Klaim Sudah Perbaiki 11 Jalan Rusak di Pekanbaru
Penangkapan berawal atas laporan dugaan penggelapan dari pihak leasing, PT Adira Finance pada 10 Mei 2024 lalu. Dalam laporan, selaku penagih angsuran kredit, PT Adira Finance datang ke rumah pelaku pada Senin (22/4/2024).
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara," tutup Kanit.
Sementara itu, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Ia mengimbau agar nasabah tidak memindahtangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil, kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kepada debitur diminta jangan memindahtangankan objek jaminan fidusia secara sepihak. Bila ada kendala pembayaran, lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum," jelas Tengku.
Baca Juga:Waspada Penipuan Modus Iuran Ronda Malam di Pekanbaru, Sasar Pemilik Usaha!