Eks Pimpinan Bank BUMN di Bengkalis Diduga Korupsi Senilai Rp46 Miliar

RR merupakan mantan Pimpinan KCP OBO Bank BUMN di Bengkalis.

Eko Faizin
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:26 WIB
Eks Pimpinan Bank BUMN di Bengkalis Diduga Korupsi Senilai Rp46 Miliar
Ilustrasi uang korupsi. [Ist]

SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang mantan pimpinan cabang Bank BUMN di Bengkalis berinisial RR (45) terkait kasus dugaan korupsi pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan RR diduga melakukan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operational Banking Office (OBO) Bengkalis periode Oktober 2020 hingga Juni 2022.

"Petugas bank tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur dan hanya mengandalkan data dari pihak ketiga. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 46 miliar," ujar Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/5/2024).

Direskrimsus menyebut bahwa RR merupakan mantan Pimpinan KCP OBO Bank BUMN di Bengkalis periode Agustus 2020-April 2021. Tersangka diduga menyetujui penyaluran KUR kepada 198 debitur perorangan untuk pembelian kebun kelapa sawit tanpa verifikasi yang memadai.

"Tidak hanya itu, RR bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memalsukan data debitur dan jaminan. Sehingga uang KUR digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak ketiga," sebut Nasriadi.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau. Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini