"19,21% untuk UKT 7 (388 mahasiswa), 8,27% untuk UKT 8 (167 mahasiswa), 0,54% untuk UKT 9 (11 mahasiswa) dan 0,30% untuk UKT 10 (6 mahasiswa) serta 0,10% untuk UKT 11 (2 mahasiswa)," jelas Warman.
Dia juga menggaris bawahani bahwa IPI tidak boleh dijadikan syarat untuk kelulusan, dan tetap ada mekanisme untuk pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan. IPI hanya untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri (SMMPTN).