Meninggal Tak Wajar, Dimas Ternyata Dianiaya Lima Tahanan Polsek Bukitraya

Para pelaku merupakan tahanan di Polsek Bukitraya.

Eko Faizin
Selasa, 30 April 2024 | 19:30 WIB
Meninggal Tak Wajar, Dimas Ternyata Dianiaya Lima Tahanan Polsek Bukitraya
Tahanan di penjara. [ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya]

"Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tegas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini