Meninggal Tak Wajar, Dimas Ternyata Dianiaya Lima Tahanan Polsek Bukitraya

Para pelaku merupakan tahanan di Polsek Bukitraya.

Eko Faizin
Selasa, 30 April 2024 | 19:30 WIB
Meninggal Tak Wajar, Dimas Ternyata Dianiaya Lima Tahanan Polsek Bukitraya
Tahanan di penjara. [ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraRiau.id - Kasus tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru bernama Dimas Firnanda yang meninggal tak wajar pada November 2023 lalu memasuki babak baru.

Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Dimas Firnanda tewas. Para pelaku merupakan tahanan di Polsek Bukitraya.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan jika kelima tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

"Inisial para tersangka yaitu AW, F, FFS, IE, dan TH. Sesama tahanan," kata Asep dikutip dari Antara.

Dirkrimum menjelaskan, kejadian itu didasari dengan cekcok antara korban dan para tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah.

"Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya," terang Asep.

Korban yang dinyatakan meninggal akhirnya dimakamkan keluarganya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Namun, keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin peristiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah dan disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab Dimas meregang nyawa.

Asep menuturkan, berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tegas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak