Edarkan Sabu di Bengkalis, Wanita Muda Ini Ternyata Jaringan Kampung Dalam

Sabu itu didapatkan dari seseorang tidak dikenal di Kampung Dalam Pekanbaru

Eko Faizin
Minggu, 28 April 2024 | 10:18 WIB
Edarkan Sabu di Bengkalis, Wanita Muda Ini Ternyata Jaringan Kampung Dalam
Ilustrasi kasus narkoba. [Pixabay/B-A]

SuaraRiau.id - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang wanita berinisial RY alias Keke (29) di Jalan Kayangan Tengah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau terkait kasus narkoba.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri Dikatakan Hasan mengatakan bahwa tersangka merupakan jaringan Kampung Dalam Pekanbaru.

"Tersangka merupakan jaringan Kampung Dalam Pekanbaru dan ia sebagai pengedar diringkus pada Senin (22/4)," terangnya, Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan saat Keke akan bertransaksi di dua tempat yang berbeda. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik pack dengan berat 2,99 gram. Juga diamankan satu dompet kecil, satu kotak kecil warna silver, 1 satu bungkus plastik pack kosong, satu handphone dan uang tunai Rp400 ribu," ujar Iptu Hasan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya. Tersangka menyebut sabu itu didapatkan dari seseorang tidak dikenal di Kampung Dalam Pekanbaru yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini wanita muda tersebut dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas Hasan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak