SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Pekanbaru bernama Hari Harfan Putra nekat menodongkan senjata api (senpi) rakitan ke kakak iparnya, Marini (42) di kos-kosan pada Minggu (4/2/2024).
Korban yang merupakan pemilik kos kala itu hendak menagih uang sewa ke tersangka di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Tak hanya menolak membayar uang kos, pelaku juga melakukan kekerasan dengan memukul Marini. Ketegangan pun terjadi hingga Hari menodongkan senpi rakitan ke arah kakak iparnya tersebut.
Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Durgantara menerangkan jika senpi rakitan yang digunakan bukan milik tersangka. Senjata itu melainkan milik seorang temannya yang telah disimpan selama 5 bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas AKP Leo.
Setelah penyelidikan intensif, Hari berhasil ditangkap di kedai Lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (20/4/2024).
"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan Senpi. kita jerat pekaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," jelas Leo.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak, atau Pasal 335 KUHPidana.
AKP Leo menegaskan bahwa pelaku menghadapi ancaman penjara selama 12 tahun karena tindakannya yang membahayakan nyawa orang lain.