SuaraRiau.id - Sebanyak 7,75 Kg sabu dan 183 butir pil ekstasi dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/4/2024).
Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal delapan laporan dengan total 13 tersangka selama bulan Maret dan April 2024. Lima tersangka lainnya sudah dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Pemusnahan kali ini sekaligus memberikan edukasi kepada para pelajar dari sekolah mengenal atas SMA 18 di Kota Palembang yang kami hadirkan secara langsung untuk menyaksikan pemusnahan," kata Wadiresnarkoba AKBP Haris Sandi dikutip dari Antara.
Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan berasal dari Pekanbaru dan Medan yang ditangkap di tiga lokasi yakni Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin.
Haris menjelaskan menjelaskan kepada para siswa agar mengetahui bahwa hasil tangkapan itu dilakukan pemusnahan dan para siswa tidak berpikir bahwa hasil penangkapan itu pasti dilakukan tindak jual beli oleh petugas dan ini merupakan proses yang dilakukan sebenarnya
"Adik-adik kami yang dari SMA ini pelajar ini tahu, hasil dari tangkapan itu diapakan. Jangan nanti pikiran wah pasti dijual polisi, ndak. Ini lah proses penangkapan kalau polisi berhasil menangkap narkoba, kami laksanakan pemusnahan," jelasnya.
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan. (Antara)