"Setelah itu bersama masyarakat dilakukan pencarian ke kebun sawit PT Agrita Sari Prima. Tidak lama korban ditemukan meninggal dunia," terang Suwinto.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan itu didapat bahwa Johan tewas akibat luka robek pada bagian dada yang merusak jantung dan hati.
Saat ini pelaku Ms harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.