SuaraRiau.id - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto melarang pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Riau membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.
SF Hariyanto menyatakan bahwa mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.
"Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung," ujarnya, Senin (1/4/2024).
Menurut SF Hariyanto, pihaknya akan membuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang ketahuan melanggar bakal dikenakan sanksi.
"Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kita diberi sanksi," terangnya.
Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubernur Riau menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.
"Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor," tegas SF Hariyanto.