Kecanduan Narkoba, Pria di Pekanbaru Nekat Curi Mesin Penggiling Tebu

Saat melakukan aksinya, pelaku tak sendiri.

Eko Faizin
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:23 WIB
Kecanduan Narkoba, Pria di Pekanbaru Nekat Curi Mesin Penggiling Tebu
Ilustrasi kecanduan narkoba. [Pixabay/B-A]

SuaraRiau.id - Seorang pria di Tenayanraya Pekanbaru berinisial JP (34) nekat mencuri mesin penggiling tebu lantaran kecanduan sabu, Senin (18/3/2024) pagi.

Saat melakukan aksinya, pelaku tak sendiri. Ia bersama rekannya bernama Dayat yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan mesin giling tebu tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ujar Kanitreskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Dodi Vivino.

Dodi menjelaskan, pelaku kemudian menjual barang curian ke daerah Pasar Bawah di bawah Jembatan Siak Leton 3 dengan harga Rp150 ribu. 

"Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu, sementara sisanya untuk membeli bensin dan makanan," terang Kanitreskrim.

Pencurian terungkap pertama kali saat korban mendapati gerobak air tebu miliknya dalam keadaan terbuka. Mesin penggiling tebu yang berada di dalam gerobak telah hilang. 

Korban mengaku kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayanraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini