SuaraRiau.id - Sebanyak 31 kilogram sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari tujuh tersangka jaringan internasional berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau.
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Sebelum narkoba dikirimkan ke Kota Dumai, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut," kata Ditnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (25/3/2024).
Menurut Manang, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.
Bahkan, kata dia, salah satu tersangka memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.
"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," jelas Manang.
Dia mengungkapkan jika para tersangka diupah Rp10-20 juta. Rencana narkoba ini akan diedarkan ke Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau. (Antara)