Perusahaan di Riau Diminta Tepat Waktu Bayar THR ke Karyawan

Pihaknya pun akan mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten-kota di Riau.

Eko Faizin
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:33 WIB
Perusahaan di Riau Diminta Tepat Waktu Bayar THR ke Karyawan
Ilustrasi uang THR. [Freepik/KrishnaTedjo]

SuaraRiau.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau meminta perusahaan yang beroperasi untuk mengikuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 1445 H. 

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat meminta seluruh perusahaan untuk dapat menaati arahan Menaker. Pihaknya pun akan mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten-kota di Riau.

"Kami di provinsi juga akan membuka posko pengaduan. Pembentukan SK-nya sudah, jadi kalau nanti surat edaran dari Pj Gubernur Riau sudah keluar," jelasnya.

Boby menyampaikan, untuk proses pembinaan dan pengawasan tenaga kerja terus dilakukan pihaknya setiap hari. Namun, khusus untuk pengaduan THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan. 

"Untuk THR, kami sudah membentuk timnya. Selama posko didirikan, kami akan terus menerima laporan yang masuk dan akan terus diawasi," ungkapnya. 

Diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam SE tersebut menekankan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini