SuaraRiau.id - Pasangan kekasih berinisial OM (29) dan NZ alias Via (25) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukitraya Pekanbaru terkait peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (15/3/2024) dini hari.
Awalnya, OM ditangkap saat sedang menunggu pembeli di kamar salah satu hotel kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
"Kedua pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mereka merupakan pengedar sabu," ujar Kapolsek Bukitraya AKP Syafnil pada hari Minggu (17/03/2024).
Dari tangan OM dan pacarnya, petugas menyita empat paket sabu siap edar dengan total berat 0,79 gram, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
"Di sana (hotel) kami menemukan 4 paket sabu yang diamankan," jelas Kapolsek.
Pelaku OM berhasil ditangkap di dalam kamar hotel bersama dengan barang bukti sabu yang disimpan di dompetnya. Setelah penangkapan OM, polisi kemudian membekuk kekasihnya di sebuah Indomaret di Jalan Imam Munandar, Bukitraya.
"Kedua pelaku ini mengaku pacaran. Uang dari penjualan sabu digunakan untuk membayar kos dan hiburan," ujar Syafnil.
Dalam interogasi, Via mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial DS (DPO) dengan rencana untuk dijual kembali seharga Rp1,5 juta.
Kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp70 ribu hasil penjualan sabu dan dua unit handphone, kemudian dibawa ke Polsek Bukitraya untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Syafnil.