SuaraRiau.id - Dua pria berinisial BRS (30) dan CB (29) dibekuk jajaran Polsek Kuantan Mudik lantaran diduga terlibat dalam peredaran uang palsu belum lama ini.
Terungkapnya kasus pemalsuan uang itu bermula dari seorang pedagang bernama WI (31) berjualan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 23.10 WIB.
"Kronologis kejadian dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp26.000," kata Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, Kamis (7/3/2024).
Korban yang merasa janggal dengan uang itu lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Tak lama, petugas bersama korban melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku di Desa Sitorajo Kari Kuantan Tengah dekat SPBU.
"Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu siap edar," jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Kemudian satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan para tersangka.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut," ungkap Hendra.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah.