SuaraRiau.id - Sepasang kekasih berinisial WA (24) dan SK (22) dibekuk jajaran Polsek Senapelan lantaran melarikan sepeda motor milik teman mereka, T Bahrul Ulum pada Senin (4/3/2024) malam.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) siang sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban saat itu menjemput pelaku SK di rumahnya untuk bertemu dengan temannya di sebuah warnet di Tabek Gadang, Kecamatan Binawidya.
"Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan," katanya.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Pustaka di Jalan HR Subrantas Kecamatan Binawidya.
"Tersangka berhasil kami amankan saat sedang tidur di Pustaka tersebut," terang Kompol Noak.
Dua sejoli itu mengaku telah menggelapkan sepeda motor korban bersama rekannya yang masih DPO inisial HH. Sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp1,4 juta dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.