Kemenag Keluarkan Edaran Libur Siswa Madrasah selama Ramadhan

Pembelajaran ini dimulai pada hari kedua Ramadhan.

Eko Faizin
Selasa, 05 Maret 2024 | 19:29 WIB
Kemenag Keluarkan Edaran Libur Siswa Madrasah selama Ramadhan
Ilustrasi siswa madrasah. [unsplash.com/@isengrapher]

SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan surat edaran perihal hari libur dan pengaturan jam pembelajaran siswa madrasah selama Ramadhan tahun ini.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadhan 1445 H," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Siadiyanto, Selasa (5/3/2024).

Pembelajaran ini dimulai pada hari kedua Ramadhan.

Sidik pun menyampaikan kepada jajaran madrasah, agar menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadhan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

"Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus 'membakar' semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” ungkap dia.

Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan.

Kedua, libur awal dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah. Ketiga, kegiatan pembelajaran selama bulan puasa diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

Keempat, selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.

Kelima, Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.

Terakhir, dimohon agar surat edaran ini segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak