BNN Riau Amankan 'Firaun' dan 'Corona' dari Malaysia

Dia menjelaskan bahwa puluhan ribu ekstasi dipasok dari negara tetangga Malaysia.

Eko Faizin
Rabu, 28 Februari 2024 | 10:40 WIB
BNN Riau Amankan 'Firaun' dan 'Corona' dari Malaysia
Ilustrasi ekstasi. [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraRiau.id - BNN Riau mengamankan puluhan ribu pil ekstasi bermerek Firaun dan Corona dari dua pengedar narkoba pada Minggu (25/2/2024).

Dari penggeledahan terhadap dua tersangka MH dan AA itu, petugas menemukan paket besar ekstasi, masing-masing 50.000 butir merek Firaun, 30.000 butir merek Corona.

"Dari puluhan ribu ekstasi tersebut terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak," kata Kabid Berantas BNN Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa puluhan ribu ekstasi dipasok dari negara tetangga Malaysia, yang dikirim melalui perairan Bengkalis-Pekanbaru.

"Kedua pelaku mengaku jika ekstasi diselundupkan melalui Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis, lalu menyeberang melalui pelabuhan Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu," terang Charles.

Dua tersangka juga mengaku diperintah dan menerima puluhan ribu ekstasi itu dari pria inisial SH. Sosok SH kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini