SuaraRiau.id - Sekda Riau SF Hariyanto ditunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Salinan surat Mendagri tersebut beredar di media sosial pada Senin (19/2/2024) sore.
Penunjukan ini seiring berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024, Selasa (20/2/2024).
Dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tertanggal 19 Februari 2024 itu mengatakan dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.
"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Riau untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," demikian tertulis dalam surat itu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Riau, Jhon Armedi Pinem membenarkan adanya surat Mendagri dengan penunjukkan Sekda Riau.
"Iya, surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda Riau sebagai Plh Gubernur Riau," ujarnya, Senin (19/2/2024).
Menurut Jhon, penunjukan Plh Gubernur tersebut untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintah di Riau karena pada Selasa (20/2/2024), Gubernur Edy Natar Nasution berakhir masa jabatannya.
"Makanya untuk mengisi kekosongan itu ditunjuk Plh Gubernur, sebab SK penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur belum keluar," tegas dia.
Diketahui, sebelumnya Syamsuar mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Riau. Ia mengundurkan diri karena mencalonkan jadi anggota legislatif DPR RI.
Sesuai aturan yang berlaku, karena Wakil Gubernur Riau Edy Natar tidak mengundurkan diri, maka Edy akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur Riau sampai periode kepemimpinan Syamsuar-Edy berakhir.
Per Selasa (20/2/2024), masa jabatan Edy Natar sebagai Gubernur Riau pun berakhir dan diteruskan Plh hingga Pj Gubernur Riau ditunjuk Mendagri.