"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik berisi dua pil warna kuning, satu pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (7/2/2024).
Dari penjelasan tersangka FA, mengakui jika ekstasi miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafenya. IS kemudian ditangkap keesokan hari di rumahnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya. (Antara)