"Ada luka benar, tapi bukan penyebab dari kematian," terangnya.
Sementara itu, dua senior korban saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) Propam Polda Riau.
Tangkap penjual ekstasi
Polres Rokan Hilir menangkap pengedar narkoba yang menjual pil ekstasi kepada Briptu JD. Keempat tersangka peredaran narkoba tersebut yaitu FA, AIS, DA, dan IS.
Para tersangka diamankan di sebuah kafe remang-remang di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
Rupanya, Briptu JD memakai ekstasi bersama dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP.
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik berisi dua pil warna kuning, satu pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (7/2/2024).
Dari penjelasan tersangka FA, mengakui jika ekstasi miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafenya. IS kemudian ditangkap keesokan hari di rumahnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya. (Antara)