SuaraRiau.id - Bawaslu Riau menemukan sebanyak 16 kasus pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Lima kasus sudah selesai dan sisanya masih proses.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengungkapkan ada tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana.
"Untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu dan Rokan Hilir," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (7/2/2024).
Alnofrizal menyampaikan, sebanyak lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesai tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siak dan Kuantan Singingi.
Dia menyebut untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemilu, diputus melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penerapan sanksi berupa pelanggaran disiplin.
Menurutnya, jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alnofrizal menjelaskan sebanyak 16 kasus pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu Riau tersebut, berasal dari laporan masyarakat, dan dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu di lapangan serta berdasarkan informasi media sosial.
"Kalau kasusnya viral di media sosial dan jika tidak ada yang melaporkan namun petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," terangnya.
Sementara itu, KPU Pusat mencatat tahapan Pemilu 2024 di antaranya yakni 28 November 2023-10 Februari 2024 masa kampanye pemilu, 11 Februari 2024-13 Februari 2024 masa tenang, 14-15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara, 15 Februari 2024-20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara. (Antara)