SuaraRiau.id - Oknum polisi Riau, Brigadir RRS telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Yuni Indah Lestari.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik usai viral di media sosial. Belakangan, perkara ini dinilai berbelit-belit.
Istri Brigadir RRS, Yuni kecewa dengan pihak kepolisian lantaran tersangka tidak ditahan Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru.
"Aku kecewa, aku dapat kabar si RRS tidak ditahan oleh pihak kepolisian," katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (15/1/2024).
Yuni heran dengan aparat penegak hukum, apalagi pelaku yang jelas-jelas melakukan penganiayaan namun proses hukum terkesan lambat.
"Kenapa harus selama ini proses hukumnya, sampai kapan aku bisa mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Diketahui, oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Surat penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Istri korban KDRT, Yuni Indah Lestari tertanggal, 29 Desember 2023.
Surat dalam nomor B/267.b/XII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum berbunyi, "Saudara RRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saudari (istri) laporkan sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka."
Untuk laporan yang dibuat korban KDRT, Yuni tertuang dalam surat nomor LP/B/417/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2023.Sedangkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/154/X1/RES 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2023.