"Coba turun ke lapangan, cek, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di lapangan. Tadi pagi, 9 Januari saya masih bayar Rp 850 ribu, tolong tertibkan calo di lapangan pak” sahut Rafin.
Diketahui, Dinas Pelalawan Pelalawan sebenarnya sudah menetapkan tarif standar bagi truk pembawa motor ataupun mobil di Jalan Lintas Timur.
"Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Tanggal 8 Januari 2024, yakni upah atau tarif truk trailer, towing dan truk pembawa minibus atau motor telah ditetapkan," tulis himbauan tertanggal 8 Januari 2024.
Mobil sedan atau minibus dikenakan biaya Rp400 ribu termasuk penumpang sedangkan mobil truk, termasuk penumpang dikenakan biaya Rp500 ribu.
Kemudian sepeda motor dikenakan biaya Rp30 ribu termasuk penumpang. Lalu angkutan kucai atau pompong Rp40 ribu untuk sepeda motor (termasuk penumpang).