Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur Diresmikan, Publik: Fakta Lapangan Beda!

"Tadi pagi saudara saya diminta Rp 850 ribu untuk mobil minibus," ujar Alevia.

Eko Faizin
Rabu, 10 Januari 2024 | 08:42 WIB
Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur Diresmikan, Publik: Fakta Lapangan Beda!
Banjir di Jalan Lintas Timur Pelalawan. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan setempat telah mengeluarkan imbauan terkait tarif angkut kendaraan di Jalan Lintas Timur Pelalawan Km 76-83 yang tengah dilanda banjir. Surat tersebut tertanggal 8 Januari 2024 lalu.

Namun, surat imbauan tersebut nampaknya belum dijalankan di lapangan. Penyedia jasa angkut masih mematok ongkos yang lama.

Informasi itu terungkap dari curhatan warganet di media sosial TikTok @PKC TODAY, Selasa (9/1/2024).

Dalam komentar netizen, disebutkan jika penyedia mobil truk dan trailer yang mengangkut kendaraan tak sesuai yang ditetapkan Dinas Perhubungan Pelalawan.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, ada warganet yang mengungkapkan bahwa ada anggota keluarganya yang dimintai Rp850 ribu sekali naik.

"Tadi pagi saudara saya diminta Rp 850 ribu untuk mobil minibus," ujar Alevia.

Sementara netizen Edo mengaku diminta Rp800 ribu per mobil.

"Di lapangan harga masih Rp 800 ribu untuk Avanza. Itupun sudah ditawar dari Rp 1,2 juta," terang Dafin.

"Fakta di lapangan beda pak," ujar Ipit.

"Semalam mobil saya naik ke mobil besar dikenakan Tarif Rp 1,2 juta," sebut Antunius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini