Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur Diresmikan, Publik: Fakta Lapangan Beda!

"Tadi pagi saudara saya diminta Rp 850 ribu untuk mobil minibus," ujar Alevia.

Eko Faizin
Rabu, 10 Januari 2024 | 08:42 WIB
Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur Diresmikan, Publik: Fakta Lapangan Beda!
Banjir di Jalan Lintas Timur Pelalawan. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan setempat telah mengeluarkan imbauan terkait tarif angkut kendaraan di Jalan Lintas Timur Pelalawan Km 76-83 yang tengah dilanda banjir. Surat tersebut tertanggal 8 Januari 2024 lalu.

Namun, surat imbauan tersebut nampaknya belum dijalankan di lapangan. Penyedia jasa angkut masih mematok ongkos yang lama.

Informasi itu terungkap dari curhatan warganet di media sosial TikTok @PKC TODAY, Selasa (9/1/2024).

Dalam komentar netizen, disebutkan jika penyedia mobil truk dan trailer yang mengangkut kendaraan tak sesuai yang ditetapkan Dinas Perhubungan Pelalawan.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, ada warganet yang mengungkapkan bahwa ada anggota keluarganya yang dimintai Rp850 ribu sekali naik.

"Tadi pagi saudara saya diminta Rp 850 ribu untuk mobil minibus," ujar Alevia.

Sementara netizen Edo mengaku diminta Rp800 ribu per mobil.

"Di lapangan harga masih Rp 800 ribu untuk Avanza. Itupun sudah ditawar dari Rp 1,2 juta," terang Dafin.

"Fakta di lapangan beda pak," ujar Ipit.

"Semalam mobil saya naik ke mobil besar dikenakan Tarif Rp 1,2 juta," sebut Antunius.

"Coba turun ke lapangan, cek, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di lapangan. Tadi pagi, 9 Januari saya masih bayar Rp 850 ribu, tolong tertibkan calo di lapangan pak” sahut Rafin.

Diketahui, Dinas Pelalawan Pelalawan sebenarnya sudah menetapkan tarif standar bagi truk pembawa motor ataupun mobil di Jalan Lintas Timur.

"Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Tanggal 8 Januari 2024, yakni upah atau tarif truk trailer, towing dan truk pembawa minibus atau motor telah ditetapkan," tulis himbauan tertanggal 8 Januari 2024.

Mobil sedan atau minibus dikenakan biaya Rp400 ribu termasuk penumpang sedangkan mobil truk, termasuk penumpang dikenakan biaya Rp500 ribu.

Kemudian sepeda motor dikenakan biaya Rp30 ribu termasuk penumpang. Lalu angkutan kucai atau pompong Rp40 ribu untuk sepeda motor (termasuk penumpang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini