Resmi dari Pemkab Pelalawan, Ini Besaran Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur

Tak hanya itu, Pemkab juga menetapkan jasa yang diberlakukan untuk kucai atau pompong yaitu Rp40 ribu untuk motor.

Eko Faizin
Selasa, 09 Januari 2024 | 10:29 WIB
Resmi dari Pemkab Pelalawan, Ini Besaran Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur
Banjir di Jalan Lintas Timur Pelalawan. [Defri Candra/Riauonline]

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi terkait sanksi yang bisa diberlakukan mengatakan bahwa hari ini akan membahasnya dengan Pemda.

"Hari ini kita sampaikan dan kita bahas dengan Pemda," katanya singkat.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini