Pemkab Pelalawan Atur Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur, Solusi Kah?

Pada surat itu juga disampaikan terkait besaran tarif yang dikenakan untuk pemakai jasa angkut.

Eko Faizin
Selasa, 09 Januari 2024 | 08:09 WIB
Pemkab Pelalawan Atur Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur, Solusi Kah?
Sejumlah mobil dinaikkan ke truc besar agar bisa melintas Jalan Lintas Timur Pelalawan yang banjir. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan setempat akhirnya mengeluarkan surat imbauan terkait tarif truk pengangkut kendaraan di Jalan Lintas Timur Sumatera yang masih terendam banjir.

Diketahui, pengendara yang melewati banjir di Jalan Lintas Timur Pelalawan ini dengan menggunakan jasa angkut kendaraan harus membayar sejumlah uang.

Untuk kendaraan roda empat, penyedia jasa angkut mematok ongkos hingga Rp1 juta, sedangkan roda dua alias motor dimintai hingga Rp250 ribu.

Menyikapi kejadian tersebut,  Dinas Perhubungan Pelalawan akhirnya mengeluarkan surat imbauan tertanggal 8 Januari 2024. Surat itu ditujukkan kepada pemilik mobil trailer dan truk yang beroperasi di jalan lintas tersebut.

“Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Pada tanggal 8 Januari 2024 perihal tarif angkutan mobil trailer dan truk yang membawa dan mengangkut mobil dan motor, untuk itu Dinas Perhubungan mengimbau harga mobil yang membawa mobil/upah gendong mengangkut mobil,” demikian bunyi dalam surat.

Pada surat itu juga disampaikan terkait besaran tarif yang dikenakan untuk pemakai jasa angkut, di antaranya mobil sedan atau minibus (termasuk penumpang) membayar Rp400.000. Sementara mobil truk, termasuk penumpang dikenai biaya Rp500 ribu.

“Motor, Rp30 ribu termasuk penumpang,” tulis di surat imbauan itu.

Diketahui, Jalan Lintas Timur Pangkalankerinci Km 76-83 masih tergenang banjir hingga saat ini. Arus lalu lintas dari arah Riau-Jambi atau sebaliknya, masih diberlakukan buka tutup.

Kendaraan kecil seperti, Ayla, Agya, Brio, Avanza dilarang melintas.

Ditlantas Polda Riau hanya memperbolehkan kendaraan roda 6 atau kendaraan besar melintas di Jalan Lintas Timur tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat dan pengendara yang hendak melintasi Jalan Lintas Timur dari Indragiri Hulu maupun dari Pekanbaru agar menggunakan jalur lintas tengah arah Kuansing," imbau Ditlantas Polda Riau, Sabtu (6/1/2024).

Kondisi Jalan Lintas Timur tepatnya di Km 80 saat ini hanya bisa dilintasi oleh kendaraan roda enam ke atas karena debit air masih cukup tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini