SuaraRiau.id - Pelaku penjambretan berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Opsnal Polsek Limapuluh Pekanbaru di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai pada Jumat (29/12/2023).
Tersangka TS alias Iyal (43) ternyata residivis dengan sejumlah kasus kriminal.
Sebelumnya, aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjungrhu, Kecamatan Limapuluh, Rabu (27/1/2023). Akibatnya, seorang korban tewas dan satu lainnya masih dalam kondisi kritis.
Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan bahwa pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga petugas menghadiahi timah panas.
“Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal. Rekannya, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Asep, Rabu (3/1/2024).
TS pun harus menggunakan kursi roda. Sementara satu rekannya dalam pengejaran.
Pelaku TS sebelumnya menjambret tas pemotor bernama Siswati (61). Korban mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia.
Para tersangka juga melakukan aksi kejahatannya terhadap pemotor lain, Lia Prahesti (25). Korban mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.