SuaraRiau.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution hingga 20 Februari 2024. Diketahui, seharusnya jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Perpanjangan masa jabatan Gubernur Edy Natar tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Edy Natar menjelaskan jika perpanjangan masa jabatannya sudah sesuai dengan ketentuan yakni saat ia dan pasangannya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, masa akhir jabatannya adalah Februari 2024.
"Bukan diperpanjang, tetapi dikembalikan kepada yang sudah diperpendek," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, ia sendiri tidak tahu alasan sebelumnya masa akhir jabatannya disebutkan 31 Desember 2023.
"Saya tidak mengatakan itu diperpanjang, karena ketika dilantik pertama itu dinyatakan 20 Februari 2024. Sayapun tidak tahu itu diperpendek sampai 31 Desember," tegas Edy.
Diketahui, Edy Natar Nasution resmi menjadi Gubernur Riau menggantikan Syamsuar yang mengundurkan diri lantaran menjadi caleg DPR RI.