SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah mengungkap beberapa kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, seperti korupsi di salah satu BUMD Siak, salah satu desa di Siak, kasus korupsi pupuk subsidi, pungutan liar (pungli) di Satpol PP Siak.
Terbaru, Kejari Siak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti menemukan adanya peristiwa hukum, pada saat penyelidikan di BPBD Siak.
“Ditemukannya peristiwa hukum membuat tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun Anggaran 2022,” kata Kejari Siak Tri Anggoro Mukti kepada Suara.com, Jumat (30/12/2023).
Dikatakan Tri Anggoro, kasus dugaan korupsi BPBD Siak menjadi prioritas pihak kejaksaan untuk dituntaskan.
Hal tersebut, tambah mantan penyidik KPK ini, adanya indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perilaku tersebut berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah lebih dari Rp1 miliar,” tegas Tri.
Lanjut Tri, proses itu sebagai wujud komitmen pihaknya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara atau daerah.
“Ini merupakan wujud komitmen Kejari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar tersebut Kejari Siak berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” tutur Tri Anggoro Mukti.
Perlu diketahui, dua tahun terakhir yakni 2022 dan 2023, Kejari Siak melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Siak.
1. Penanganan kasus korupsi di Kampung Teluk Masjid tahun 2022 yang merugikan negara Rp231,7 juta. Atas hal tersebut, Penghulu Kampung inisial FS harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Kejari Siak juga menerima pengembalian uang korupsi APBKam Kampung Teluk Masjid dengan total Rp46.091.702.
Dengan mengembalikan uang tersebut, total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Penghulu Kampung Teluk Masjid menjadi Rp185.619.835.
2. Penanganan kasus korupsi pada anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak yakni PT Siak Prima Nusa (SPN) pada Desember 2022.
Atas kasus tersebut, Kejari Siak menahan dua orang yakni, ES selaku Kabag Keuangan PT SPN dan S selaku Direktur PT Somad Group. Perilaku keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
3. Kejari Siak menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.
Ke enam orang tersebut yakni, MY (pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani), SHF (Pemilik KPL UD Rangga, SKI (selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak), AMZ (mantan Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Siak), SPN (PNS Dinas Pertanian Siak), dan SYJ ( selaku penyuluh pertanian lapangan Kerinci Kanan).
Atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.
4. Terbaru, Kejari Siak menahan tiga orang di Dinas Satpol PP Siak lantaran melakukan pungutan liar (pungli).
Meskipun melakukan pungli tergolong kecil yakni sebesar Rp9,1 juta namun hal tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, membuktikan keseriusan kinerja jaksa, Kakari Siak menahan Kasatpol PP Hendy Derhavin, Iskandar dan Novrizal.
Kontributor : Alfat Handri