Nataru, Truk Tonase Besar Dilarang Melintas di Pekanbaru Mulai 22 Desember

"Truk yang boleh beroperasi hanya angkutan BBM dan sembako," jelasnya.

Eko Faizin
Jum'at, 22 Desember 2023 | 08:44 WIB
Nataru, Truk Tonase Besar Dilarang Melintas di Pekanbaru Mulai 22 Desember
Ilustrasi truk bertonase besar. [Presisi.co]

SuaraRiau.id - Truk bertonase besar dilarang beroperasi pada H-3 Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Apabila melanggar Dinas Perhubungan Pekanbaru dan pihak kepolisian akan menindaknya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru Khairunnas menyatakan bahwa kebijakan itu diambil sesuai arahan Gubernur Riau.

"Kami hanya menjalankan surat dari Gubernur Riau terkait truk tonase besar dilarang beroperasi H-3 Nataru. Surat itu belum sampai ke kami," ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Khairunnas mengimbau kepada para pemilik truk tonase besar untuk menghentikan operasional mulai Jumat (22/12/2023).

"Truk yang boleh beroperasi hanya angkutan BBM dan sembako," jelasnya.

Selain itu, para sopir truk juga diimbau berhati-hati saat musim hujan ini dan tidak memaksakan diri agar cepat sampai di tempat liburan.

"Lebih baik jalan pada siang hari. Waspadai juga cuaca," ujar Khairunnas.

Bagi pengemudi tujuan Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian PUPR telah menyiagakan alat berat. Karena, perjalanan menuju Sumbar rawan longsor di musim hujan ini.

"Contohnya, alat berat langsung bekerja usai longsor di Kelok 17 Sumbar," tegas dia.

Diketahui di Pekanbaru, sejumlah Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru pun didirikan yakni di Muara Fajar, Rimbo Panjang, Pelabuhan Sungai Duku, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kantor Dishub Riau, dan depan Sukaramai Trade Center (STC).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini