Bupati Meranti Muhammad Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Didenda Rp600 Juta

Orang nomot satu di Meranti ini dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi

Eko Faizin
Kamis, 21 Desember 2023 | 19:08 WIB
Bupati Meranti Muhammad Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Didenda Rp600 Juta
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). [Suara.com/Yaumal]

SuaraRiau.id - Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) petang.

Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta membacakan putusan itu karena Muhammad Adil terbukti melakukan tindakan rasuah.

Orang nomot satu di Meranti ini dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Arif dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).

Muhammad Adil juga diwajibkan mengganti biaya Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," sebut majelis hakim.

Lamanya putusan kurungan Muhammad Adil tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu. Setelah mendengar amar putusan dibacakan, Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.

"Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada wartawan sebelum meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, Muhammad Adil dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari istri sirinya Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemkab Meranti.

Ketiga, Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini