Hadapi Mahfud Dan Cak Imin, Pakar Sarankan Gibran Rakabuming Jangan Lakukan Hal Ini

Pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi mengatakan jika Gibran memiliki momen pembuktian bukan hanya sebagai orang yang berteori.

Tasmalinda
Kamis, 21 Desember 2023 | 17:44 WIB
Hadapi Mahfud Dan Cak Imin, Pakar Sarankan Gibran Rakabuming Jangan Lakukan Hal Ini
Ribran Rakabuming saat kampanye (Instagram/@selvie_ananda_)

SuaraRiau.id - Debat calon wakil presiden atau cawapres RI yang digelar KPU akan menjadi momen panggung pembuktian kualitas sosok Gibran Rakabuming Raka.

Pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi mengatakan jika Gibran memiliki momen pembuktian bukan hanya sebagai orang yang berteori.

"Dia seperti apa, ya, buktikan saja dia paham," kata Asrinaldi.

Gibran tidak bisa hanya mengandalkan pengalamannya sebagai Wali Kota Surakarta untuk menghadapi Muhaimin Iskandar dan Mahfud Md. dalam debat Jumat (22/12) besok.

Baca Juga:PSPS Riau Kena Sanksi Denda Rp 12,5 Juta, Ini Pelanggarannya

Dalam debat nanti Gibran harus menjelaskan program pembangunan dan pembangunan perekonomian yang lebih besar.

Ia mengemukakan jika Gibran harus bisa menjelaskan visi kebijakan yang lebih makro, bukan skala regional seperti di tingkat kota ataupun provinsi.

 "Jadi, kalau berbicara kebijakan di sebuah kota atau provinsi, itu tidak level wakil presiden. Makanya, seorang presiden atau wakil presiden itu memang harus pandai retorika harus pandai menjelaskan kepada publik," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

 Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca Juga:Oknum Camat di Siak Diduga Tak Netral dalam Pemilu, Bawaslu Riau: Ada Rekaman

Melansir ANTARA, KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

 KPU juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024. Seluruh rangkaian debat akan dilangsungkan di Jakarta secara berurutan pada tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, serta 4 Februari 2024.

 Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Meski demikian, pasangan capres/cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.

 Debat kedua untuk cawapres akan berlangsung pada tanggal 22 Desember 2023 dengan topik ekonomi, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, dan APBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini