Cegah Macet, Truk Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Nataru

Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Agus Salim mengatakan kepolisian akan menyiagakan personel dan juga mendirikan posko-posko keamanan.

Tasmalinda
Senin, 18 Desember 2023 | 22:00 WIB
Cegah Macet, Truk Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Nataru
Ilustrasi truk. Truk besar dilarang beroperasi saat libur nataru (Pixabay/ArtisticOperations)

SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta perusahaan menghentikan operasional truk dan kendaraan besar lainnya selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Guna mencegah kemacetan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu R.A Denni di Bengkulu, Senin.

Dia menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Nala 2023.

Pemprov saat ini, kata dia, sudah menyurati perusahaan besar di Bengkulu untuk tidak beroperasi sementara waktu.

Baca Juga:Jalan Lintas Riau-Sumbar Longsor, Tak Bisa Dilewati

"Pak Gubernur sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu, 23 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 untuk tidak beroperasi (kendaraan besar mereka) sehingga lalu lintas lancar selama Natal dan Tahun baru," kata R.A Denni.

Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Agus Salim mengatakan kepolisian akan menyiagakan personel dan juga mendirikan posko-posko keamanan.

"Nanti juga demi keamanan libur Natal dan Tahun Baru kami juga akan mendirikan posko-posko keamanan agar pasukan kami juga siap selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Brigjen Pol Agus Salim.

Untuk menjamin keselamatan lalu lintas masyarakat di sisi transportasi, kepolisian setempat pada 11 Desember 2023 juga telah melakukan pemeriksaan kelayakan operasional armada bus dan sopir bus.

Kepolisian memeriksa sopir bus menggunakan alat pengukur kadar alkohol. Kemudian, pemeriksaan armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) meliputi pengecekan administrasi dan pemeriksaan teknis serta kondisi kendaraan yang dioperasikan perusahaan.

Baca Juga:PSPS Riau dan Sada Sumut FC Sama-sama Gagal Lolos ke Babak 12 Besar

 Upaya tersebut tujuannya untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat bus yang tidak layak jalan pada mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak