Istri Bongkar Sifat Buruk Brigadir RRS: Minta Uang untuk Bayar Kos Wanita Simpanan

Yuni yang merupakan istri tersangka KDRT Brigadir RRS mengungkapkan sejumlah sifat buruk sang suaminya.

Eko Faizin
Selasa, 12 Desember 2023 | 15:26 WIB
Istri Bongkar Sifat Buruk Brigadir RRS: Minta Uang untuk Bayar Kos Wanita Simpanan
Ilustrasi perselingkuhan oknum polisi. [Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels]

SuaraRiau.id - Sidang mediasi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum polisi digelar di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (12/12/2023).

Usai menjalani, Yuni yang merupakan istri tersangka KDRT Brigadir RRS mengungkapkan sejumlah sifat buruk sang suaminya.

Sambil mengusap air mata, Yuni menyampaikan jika Brigadir RRS selain sering melakukan KDRT juga sering bermain wanita hingga rela membayarkan uang kos si wanita simpanan tersebut.

"KDRT yang dilakukan (Brigadir RRS-red) sebelum dan setelah menikah juga sering memukul saya. Tapi saya tahan," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).

Selain itu, kata Yuni, suaminya sering memberikan uang jajan atau uang belanja kepada wanita-wanita lain.

"Si Brigadir RRS minta uang ke saya, uangnya kadang digunakan untuk bayar kos-kosan wanita simpanannya. Kemudian pacarnya di bandung," ucapnya.

Namun karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya, Yuni memutuskan untuk memviralkan kasus KDRT yang dialaminya.

"Saya sudah tidak tahan lagi, saya masih trauma. Semoga Kapolda dan Kapolresta memproses hukum dengan seadil-adilnya," terangnya didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Masa penahanan Brigadir RRS diperpanjang
Sementara itu, Propam Polda Riau memperpanjang masa penahanan Brigadir RRS, oknum Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Yuni.

Masa penahanan Brigadir RRS yang sebelumnya berakhir pada 6 Desember 2023, kini diperpanjang selama 16 hari ke depan, hingga 22 Desember 2023.

Kabar perpanjangan masa penahanan Brigadir RRS disampaikan oleh kuasa hukum Yuni, Wisnu Kumala. Wisnu mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau terkait perkembangan kasus dugaan KDRT kliennya.

"Kami mendapat informasi dari Polda Riau kalau masa penahanan suami klien saya (Yuni-red) diperpanjang selama 16 hari ke depan," ujar Wisnu dikutip, Selasa (12/12/2023).

Wisnu juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Yuni dan pihak keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, Yuni tetap pada keputusannya untuk berpisah dengan Brigadir RRS.

"Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami. Yuni ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah. Semua keputusan ada padanya," ungkapnya.

Yuni sendiri masih trauma dengan kekerasan yang dialaminya. Ia berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

"Ini merupakan sidang yang kedua di Polresta Pekanbaru. Kita berharap Yuni mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Brigadir RRS di proses hukum," tegas Wisnu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini