Ditjen Gakkum LHK telah menindak dan membawa 17 orang tersangka, 15 orang telah mendapatkan vonis hingga 4 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar. Sedangkan 2 perkara masih dalam proses persidangan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara dengan pidana berlapis. Saat ini penyidik KLHK telah memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Rasio.
Jual beli lahan TNTN
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengaku akan melakukan inventarisasi kebun sawit lainnya yang ada di kawasan TNTN.
"Terhadap kegiatan usaha kebun sawit yang lainnya, akan kami lakukan identifikasi dan inventarisasi," tegas Sustyo.
Aktivitas perambahan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit, dominan warga dari Indragiri Hulu dan luar Riau.
Ada sekitar 80 orang yang telah membeli lahan kawasan TNTN tersebut. Setelah mereka membeli lahan, selanjutkan mereka melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah di-landclearing tersebut ditanam sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara.
Tim gabungan telah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan Kawasan TNTN segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.
Diketahui, pperasi penertiban ini melibatkan 370 personil yang terasal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, BBKSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Dinas LHK Riau, Polda Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP Pelalawan serta unsur masyarakat peduli lingkungan.