Ada sekitar 80 orang yang telah membeli lahan kawasan TNTN tersebut. Setelah mereka membeli lahan, selanjutkan mereka melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah di-landclearing tersebut ditanam sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara.
Tim gabungan telah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan Kawasan TNTN segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.
Diketahui, pperasi penertiban ini melibatkan 370 personil yang terasal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, BBKSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Dinas LHK Riau, Polda Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP Pelalawan serta unsur masyarakat peduli lingkungan.