Paksa Remaja Jadi PSK di Pekanbaru, Warga Bengkulu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, terdakwa juga memperkerjakan korban sebagai PSK.

Eko Faizin
Rabu, 29 November 2023 | 19:12 WIB
Paksa Remaja Jadi PSK di Pekanbaru, Warga Bengkulu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum. [pixabay]

Kemudian korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap kali kencan, namun uang tersebut tidak diterima oleh korban tetapi diambil terdakwa EL.

Diketahui, pada 13 Juli 2023, Ditreskrimum Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini