Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru hingga Brigadir RRS Ditahan

Setelah ramai menjadi menjadi perhatian di media sosial, kasus penganiayaan itu akhirnya ditangani polisi.

Eko Faizin
Selasa, 28 November 2023 | 11:11 WIB
Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru hingga Brigadir RRS Ditahan
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

"Ditangani Propam Polda," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono juga membenarkan Brigadir RRS sudah ditahan di Propam Polda.

"Iya benar (Brigadir RRS-red) sudah ditahan Propam Polda Riau," ujar Kombes Hery, Jumat (24/11/2023).

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait penahanan tersebut

Diketahui, Brigadir RRS ditahan Propam Polda Riau menjalani penahanan 20 hari ke depan sejak 22 November-6 Desember 2023.

Korban apresiasi Polda Riau
Atas tindakan tersebut, Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau yang sudah melakukan penahanan kepada Brigadir RRS.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut, dirinya akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.

"Saya akan terus berkordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini