SuaraRiau.id - Surat permintaan usulan calon Pj Gubernur Riau (Gubri) yang dikirimkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) diterima pihak DPRD Riau.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta usulan calon Pj Gubernur dari masyarakat Riau melalui DPRD Riau satu bulan menjelang akhir masa jabatan Gubernur Riau. Batas waktu pengusulan tersebut hingga 6 Desember mendatang.
"Iya, sudah masuk suratnya. DPRD Riau sebagai lembaga perwakilan meminta agar masyarakat menyampaikan usulan nama-nama Pj Gubernur Riau, memang waktunya singkat tapi kita berharap ini bisa maksimal," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy M Yatim dikutip dari Antara, Senin (27/11/2023).
Dia mengungkapkan bahwa pengusulan kandidat Pj Gubernur Riau disampaikan oleh masyarakat melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Riau.
DPRD diberikan ruang untuk mengusulkan nama Pj Gubernur sebagai perwakilan yang merepresentasi keinginan masyarakat Riau.
Menurut Eddy Yatim, masukan dan dukungan dari tokoh-tokoh serta elemen masyarakat Riau menjadi legitimasi bagi lembaga DPRD Riau dalam memperjuangkan sosok terbaik untuk memimpin Riau ke depan.
"Harapan kita sosok Pj Gubri yang diusulkan DPRD Riau nantinya, selaras dengan keinginan tokoh-tokoh dan elemen masyarakat Riau. Sehingga nantinya akan terbangun suasana pemerintahan yang kondusif di Riau," kata dia.
Aspirasi masyarakat ini, menurutnya sangat penting untuk mendapatkan figur terbaik yang memahami Riau dan bisa menarik program-program pusat ke daerah. Terlebih lagi, ada dua agenda besar yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang yakni Pileg dan Pilkada sehinggadibutuhkan tanggung jawab besar untuk memimpin.
Diketahui, Riau saat ini dipimpin Edy Natar Nasution yang menggantikan Syamsuar yang nyaleg di Pemilu 2024 mendatang.
Edy Natar yang sebelumnya merupakan wakil Gubernur dilantik sebagai Gubernur Riau definitif untuk masa tugas kurang lebih satu bulan. Ia dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (27/11/2023). (Antara)