Kasus Illegal Logging, Sopir Truk Ditangkap di Jalan Lipat Kain-Pekanbaru

"Pelaku dan barang bukti kayu olahan saat ini sudah kami amankan," ujar Rahmadani.

Eko Faizin
Minggu, 26 November 2023 | 09:43 WIB
Kasus Illegal Logging, Sopir Truk Ditangkap di Jalan Lipat Kain-Pekanbaru
Ilustrasi penangkapan pelaku illegal logging.

SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Kampar Kiri akhirnya mengamankan pengemudi truk inisial K (48) terkait pengangkutan kayu illegal logging.

Tersangka K ditangkap di Jalan Lintas Raya Lipat Kain-Pekanbaru Desa Kebun Durian Kecamatan Kampar Kiri pada Jumat (24/11/2023) sore.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani menyampaikan jika saat dilakukan pengecekan barang muatan ditemukan truk yang dikemudikan K memuat kayu campuran.

"Pelaku dan barang bukti kayu olahan saat ini sudah kami amankan," ujar Rahmadani.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat kayu diduga hasil illegal logging dimuat ke truk di Desa Sei Geringging.

Saat ke lokasi yang dimaksud, ternyata truk yang diinformasikan mengangkut kayu hasil illegal logging sudah berjalan dan melintas jalan lintas Pekanbaru itu.

Selain tersangka dan barang bukti, dari tangannya turut diamankan foto copy surat lelang, surat daftar kayu olahan dan foto copy surat angkutan lelang tahun 2022, serta surat Nota angkutan.

"Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut," tegas Rahmadani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak