Kasus Suap Pasutri Penegak Hukum Riau, Bripka BA Dipenjara-Jaksa SH Status Tahanan Kota

Imran pun menjelaskan alasan Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena kondisi tersangka tengah hamil 4 bulan.

Eko Faizin
Rabu, 22 November 2023 | 14:53 WIB
Kasus Suap Pasutri Penegak Hukum Riau, Bripka BA Dipenjara-Jaksa SH Status Tahanan Kota
Ilustrasi kasus suap. [Freepik]

SuaraRiau.id - Anggota Polres Bengkalis, Bripka BA dan istrinya Jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara narkoba. BA menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

Bripka BA ditahan di Rutan Polda Riau, sementara Jaksa SH yang merupakan jaksa Kejari Bengkalis tidak ditahan oleh Kejati Riau. Jaksa SH menjalani tahanan kota lantaran yang bersangkutan tengah hamil 4 bulan.

"Bripka BA juga kita tetapkan sebagai tersangka setelah berkoordinasi dengan Polda Riau. Ia akan ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," kata Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Imran pun menjelaskan alasan Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena kondisi tersangka tengah hamil 4 bulan.

"Kenapa tahanan kota, karena dia (SH) sedang dalam kondisi hamil," sebutnya.

Suap nyaris Rp1 miliar
Bripka BA diduga menerima suap dari keluarga terdakwa kasus narkoba, Fauzan sebanyak Rp999 juta. Uang ratusan juta itu sudah diubah ke bentuk benda oleh Bripka BA.

"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang (suap) itu sudah digunakan tersangka (BA) untuk membeli sesuatu," jelas Imran.

Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis.

Tak sendiri, Bripka BA juga bekerjasama dengan istrinya Jaksa SH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Saat ini sang jaksa sudah dibebastugaskan

"Yang bersangkutan (Jaksa SH) sudah dibebastugaskan," terang Imran.

Sebelumnya, Bripka BA dan istrinya Jaksa SH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara narkoba pada Senin (20/11/2023).

Kejati Riau menetapkan pasangan suami istri (pasutri) itu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Bripka BA dan Jaksa SH diduga menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan jika penetapan tersangka itu setelah keduanya diperiksa dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Pasutri tersebut ditahan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau sementara istrinya Jaksa SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tanjungraya, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

"Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," ujar Bambang, Senin (20/11/2023).

Perjalanan kasus suap Bripka BA-Jaksa SH
Penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan kasus narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.

Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.

Rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa SH dan BA. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami SH yang bertugas di Polres Bengkalis.

Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Sepengetahuan Jaksa SH, BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.

Terakhir pada 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.

Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak