Kasus Pungli Turnamen Sepakbola, Eks Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim menerapkan pasal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Eko Faizin
Kamis, 16 November 2023 | 13:01 WIB
Kasus Pungli Turnamen Sepakbola, Eks Kasatpol PP Siak Divonis 1 Tahun Penjara
ilustrasi vonis untuk mantan Kasatpol PP Siak. [Envato Elements]

Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada 01 Mei 2023.

Terdakwa, Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan ke para pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini