SuaraRiau.id - Pinjaman online (pinjol) kerap memakan korban, bahkan saat ini juga sejumlah mahasiswa terjerumus di dalamnya. Hal ini tentu saja membuat masa depan mereka terancam hancur.
Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengadakan pembekalan literasi keuangan di perguruan tinggi yang ada di Bumi Lancang Kuning.
Plt OJK Riau, Endang Nuryadin menjelaskan jika pihaknya menekankan penting pemilihan pinjol yang legal.
Apabila memang mengharuskan untuk melakukan pinjaman online sebaiknya mengambil produk yang legal.
Endang menyampaikan bahwa meski pinjol dapat menjadi solusi finansial, namun OJK menyoroti risiko penggunaan pinjol ilegal.
"Paling mudah sebelum memutuskan untuk menggunakan Pinjol sebaiknya konfirmasi ke OJK, silahkan tanya mana pinjol yang legal dan ilegal. Cara paling gampang itu, pastikan dulu ke OJK," terangnya dikutip dari Antara.
Endang menyebut jika OJK Riau telah menangani masalah judi online dengan menutup sejumlah rekening terlibat dalam kegiatan tersebut. Meskipun demikian, mereka mengakui adanya celah yang memungkinkan aktivitas tersebut kembali muncul.
"Ini juga sangat berkaitan erat dengan pemahaman mahasiswa," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Riau Research Center (R2C), Adlin Sambuaga menyampaikan bahwa program tersebut untuk menyadarkan mahasiswa jangan sampai menjadi korban pinjol.
"Karena itu untuk menghindari jumlah mahasiswa menjadi korban Pinjol maka literasi keuangan harus mereka pahami," ujar Adlin.
- 1
- 2