Profil Syamsul Anwar, Pakar Hukum Islam dari Bumi Melayu Kepulauan Riau

Lantas siapakah Syamsul Anwar?

Eko Faizin
Senin, 13 November 2023 | 10:03 WIB
Profil Syamsul Anwar, Pakar Hukum Islam dari Bumi Melayu Kepulauan Riau
Profil Syamsul Anwar. [Dok muhammadiyah.or.id]

Kontribusi di hukum Islam
Syamsul Anwar berhasil menemukan formula yang tepat agar fikih tidak dipandang sebagai disiplin pengetahuan yang hanya membahas halal-haram.

Menurut Syamsul, fikih klasik setidaknya memiliki dua kekurangan: kelemahan sistematisasi (lack of sistematizatioan); dan kelemahan dalam hal kurang empiris (lack of empiricism).

Hal ini terjadi lantaran formulasi metodologis yang telah ditawarkan ulama-ulama sebelumnya lebih terpusat pada suatu analisis tekstual dengan model deduksi peraturan-peraturan konkrit dari nash.

Dalam mengatasi kekurangan konsep fikih klasik, Syamsul menawarkan metode pertingkatan norma dalam Usul Fikih. Pemikiran ini terinspirasi dari pakar hukum dan filsuf Austria Hans Kelsen yang mengandaikan adanya suatu hierarki norma dalam sistem hukum.

Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada norma dasar. Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori ini juga diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Syamsul meminjam paradigma Kelsen ini sebagai langkah agar fikih atau usul fikih serta hukum Islam secara umum tidak melulu hasil deduksi peraturan-peraturan rinci dari kitab suci. Menurutnya, tingkatan norma dalam hukum Islam meliputi: 1) nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah); 2) prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah); dan 3) ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Contoh sederhana penggunaan metode asumsi hirarkis ini, misalnya: nilai dasar persamaan, diturunkan ke prinsip umum menjadi setaranya antara hak laki-laki dan perempuan, dan norma konkretnya adalah kebolehan menjadi pemimpin struktural baik bagi laki-laki maupun perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini