Padahal, lanjut Muzani, pada saat itu belum terpikir soal Sultan Syarif Kasim II harus diberi gelar Pahlawan Nasional.
“Beberapa tahun setelah ucapan KH Ali Hasymi di makam sultan tersebut, kemudian terwujudlah Sultan Syarif Kasim II jadi pahlawan nasional,” sebutnya.
Serahkan harta dan tahta untuk NKRI
Kerajaan Siak sendiri menyatakan diri bergabung kepada Negara Republik Indonesia (NKRI).
Atas bergabungnya tersebut, Sultan Syarif Kasim II menyerahkan kekuasaannya dan juga harta 13 juta Gulden (setara Rp1.000 triliun) pada saat itu terhadap NKRI.
“Sultan serahkan kekuasaan dan hartanya saat bergabung ke Indonesia,” kata Muzani.
Sultan Syarif Kasim II wafat pada 23 April 1968 di Rumbai, Pekanbaru. Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia memberikan gelar pahlawan nasional kepada Sultan Syarif Kasim II dengan anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra Adipradana pada 6 November 1998.
“Meninggalnya Sultan Syarif Kasim II menjadi duka yang sangat mendalam bagi rakyat Siak saat itu. Semuanya turut berkabung,” tutup Muzani.
Kontributor : Alfat Handri