Pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru Masuk Prioritas, Ruas Dumai-Rantau Ditunda

Jika diakumulasikan, jalan tol garapan HK yang akan terhubung mencapai sebesar lebih kurang 1.030 km.

Eko Faizin
Kamis, 09 November 2023 | 08:40 WIB
Pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru Masuk Prioritas, Ruas Dumai-Rantau Ditunda
Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Riau. [Dok foto Riaulink]

SuaraRiau.id - Tol Lingkar Pekanbaru sepanjang 30,5 km masuk prioritas pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap II. Ruas jalan ini termasuk dalam bagian proyek pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru.

Diketahui, PT Hutama Karya (HK) menyelesaikan pembangunan JTTS tahap I sepanjang 965 kilo meter (Km) termasuk di antaranya yang masuk pembangunan tahap II.

Selain ruas Tol Lingkar Pekanbaru, ada juga ruas tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Tempino (34 km) dengan skema Dukungan Konstruksi (Dukon) dan Tol Lingkar Pekanbaru (30,5 km).

Jika diakumulasikan, jalan tol garapan HK yang akan terhubung mencapai sebesar lebih kurang 1.030 km.

"Kami mengikuti prioritas pemerintah dan berfokus pada percepatan penyelesaian JTTS Tahap I dan II," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Tjahjo Purnomo, Rabu (8/11/2023).

Sementara Tol Dumai-Sigambal-Rantau ini nantinya di dalam perencanaanya masuk di tahap III termasuk IV yang nantinya akan dilaksanakan pembangunannya sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah nantinya.

Keputusan terkait sejumlah PSN tidak akan dilanjutkan ini, termasuk beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lainnya. Seperti, Tol Rantau-Parapat-Kisaran, Tol Langsa-Lhokseumawe, Tol Lhokseumawe-Sigli.

"Nanti dimasukan dalam tahap III dan IV. Pelaksanaanya tergantung kesepakatan pemerintah nantinya," ucap Tjahjo.

Dia mengungkapkan bahwa adanya skala perioritas dan tak perioritas yang dikelompokan dalam pembagian tahap, lantaran dari kajian terhadap PSN yang belum dikerjakan.

Hal ini sejalan dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa proyek dihentikan karena belum dimulai dan belum ada dikeluarkan (dana dari) APBN,” sebut Thajo mengutip pernyataan Airlangga Hartanto.

Dasar dari pelaksanaan PSN adalah Permenko, yang secara berkala akan terus diperbarui. Adapun sesuai Perpres Nomor 131 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, ruas-ruas tersebut masuk ke dalam pembangunan ruas JTTS Tahap III dan IV. Namun, detail kelanjutan pembangunannya menunggu kesepakatan dengan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini