"Serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih. Pandai-pandailah kamu mencari hutang," ucap Afrinal meniru perkataan Adil kala itu.
Sementara saksi lain, Kadis Perikanan Meranti Eldi Saputra menganggap dicopotnya ia dari jabatan tersebut lantaran tak menuruti perintah pemotongan UP dan GU.
"Saya kurang setuju dengan hal itu. Saya dapat informasi, kalau tidak menuruti dan menyerahkan maka akan dipindahkan," tambahnya.
Namun dalam kesempatannya Adil membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa Eldi di non job-kan lantaran sering tak masuk kantor.
"Eldi di non job karena dia jarang masuk. Karena bisa mempengaruhi OPD lain," tegasnya.
Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan audit BPK Riau, M Fahmi Aressa. (Antara)