SuaraRiau.id - Seorang wanita muda di Rokan Hilir menjadi korban penculikan dan penyekapan empat orang debt collector alias penagih utang karena sang suami tak bayar utang.
Para debt collector tersebut akhirnya ditangkap jajaran Polres Rokan Hilir. Keempat pelaku yang dibekuk yakni tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga PH (54).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan jika ada satu pelaku lagi berinisial DH (46) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron
"Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan," jelas AKBP Andrian, Selasa (24/10/2023).
Kapolres mengungkapkan jika para tersangka menculik Maya karena awalnya ingin menagih utang kepada suami korban bernama Sumilan (41).
"Dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," sebut Andrian.
Dia kemudian membeberkan kronologi aksi penculikan tersebut. Para pelaku, Selasa (17/10) malam berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban. Namun saat tiba di rumah korban, suami korban tidak berada di rumah.
Para pelaku hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya. Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik korban.
Debt collector itupun lalu 'memancing' Maya untuk datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Tanpa berpikir curiga, korban Maya kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil," terang Kapolres Andrian.
Para tersangka membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Di sana, Maya dikurung di dalam kamar.
"Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci. Korban disekap di kamar itu," ujarnya.
Tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023) usai laporan suami korban.