SuaraRiau.id - Polisi membekuk empat debt collector (penagih utang) yang diduga menculik dan menyekap wanita bernama Maya Sari (35) di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Km 17, Balai Jaya, Rokan Hilir, Sabtu (21/10/2023).
Penculikan itu berawal saat para pelaku berinisial PH, MP, RK, NN, ID dan DH datang mencari suami korban.
Namun, suami korban bernama Sumilan sedang tidak di rumah dan hanya bertemu Maya Sari.
"Lantaran kesal tidak menemukan suami korban di rumah, pelaku menyusun rencana menculik istrinya," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).
Keempat pelaku kemudian memancing korban untuk keluar rumah. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Maya dipaksa masuk dan dibawa pergi menggunakan mobil.
Maya Sari lalu dibawa ke rumah PH dan dikurung di sebuah kamar dengan pintu serta jendela yang terkunci.
Mengetahui hal tersebut, suami korban merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Petugas pun akhirnya mengamankan para tersangka.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah mobil, dua sepeda motor serta handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Untuk NN tidak dilakukan penahanan, sementara DH yang merupakan PNS di SMP N 2 Bagan Batu masih DPO," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan atas Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat (1) dan atau Pasal 55 KUHP. (Antara)