Dua Anggota DPRD Riau Diberhentikan, Ini Penyebabnya

Tersisa 4 anggota lainnya yang telah meninggalkan fraksinya di DPRD Riau

Eko Faizin
Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:05 WIB
Dua Anggota DPRD Riau Diberhentikan, Ini Penyebabnya
Kantor DPRD Riau. [Antara Riau]

SuaraRiau.id - Dua anggota DPRD Riau diberhentikan. Keduanya yakni Muhammad Aulia dari Fraksi Partai Gerindra dan Ardiansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Muhammad Aulia diberhentikan karena yang bersangkutan sudah pindah Partai ke NasDem. Sementara Ardiansyah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian 2 Anggota DPRD Riau tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023.

"Pada paripurna ini, kita mengumumkan pemberhentian anggota Fraksi Gerindra Aulia dan anggota Fraksi PKS almarhum Ardiansyah," kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Riau, Agung Nugroho dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Setelah pengumuman ini, tersisa 4 anggota lainnya yang telah meninggalkan fraksinya di DPRD Riau, menunggu untuk diberhentikan dan dicarikan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Sebelumnya, total enam anggota DPRD Riau telah meninggalkan fraksinya sejak Juni 2023. Namun, hingga saat ini, PAW bagi keenam anggota tersebut tak kunjung dilakukan.

Keenam anggota tersebut di antaranya Amyurlis alias Ucok dari Fraksi Golkar dan Ardiansyah dari fraksi PKS yang meninggal dunia.

Selanjutnya, Sulastri dari Partai Golkar, Muhammad Aulia dari Fraksi Gerindra, Sahroni Tua dari Demokrat dan Kasir dari Hanura yang keempatnya berpindah partai untuk maju pada Pileg 2024.

KPU Riau belum terima surat terkait PAW
Terpisah, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan jika hingga saat ini Pimpinan DPRD Riau belum menyampaikan surat permintaan rekomendasi PAW bagi sejumlah anggota legislatif tersebut.

Ilham menyebut dari enam anggota yang akan di-PAW, baru satu anggota yang sudah direkomendasikan.

"Kami harus menunggu surat permintaan Ketua DPRD Riau dulu, karena mekanismenya seperti itu. Saat ini, baru PAW untuk (Muhammad) Aulia yang sudah kami berikan rekomendasi," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, terkait PAW bagi Sulastri, hingga saat ini KPU belum mendapatkan surat permintaan rekomendasi.

"Sulastri belum ada suratnya. Kemudian untuk Sahroni Tua dan Kasir masih proses," ungkap Ilham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak